• Beranda
  • Berita
  • BPIP tanggapi calon Paskibraka gagal diklat ke Jakarta

BPIP tanggapi calon Paskibraka gagal diklat ke Jakarta

30 Juli 2021 21:09 WIB
BPIP tanggapi calon Paskibraka gagal diklat ke  Jakarta
Arsip foto - ilustrasi - Sejumlah Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) memasuki bus saat mengikuti proses karantina di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan prihatin dengan peristiwa calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Sulawesi Barat bernama Kristina yang gagal berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional. Kristina positif Covid-19 setelah mengikuti tes PCR dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan.
 
Seseorang yang mengaku keluarga Kristina, Melkisedek Takatio, kemudian menulis surat terbuka dan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi. 
BPIP dalam siaran pers yang diterima Jumat, menyatakan konsisten merealisasikan amanah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Paskibraka.
 
"Kami prihatin atas kondisi yang dialami adik Kristina. Adik Kristina, sebagaimana anak bangsa lainnya tentu sangat berharap untuk dapat mewakili provinsinya menjadi Paskibraka tingkat nasional dan bertugas di Istana Negara pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ujar Deputi Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7) seperti dikutip dalam siaran pers. 
 
Rima mengharapkan agar semua pihak dapat tenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan lebih mengedepankan musyawarah dengan tetap berpegang teguh kepada hukum positif.Rima juga mengingatkan selama Diklat Paskibraka tetap menjalankan protokol kesehatan.
 
"Saya meminta kepada adik-adik capaskibraka di seluruh Indonesia yang sedang bersiap untuk menjadi Paskibraka agar sungguh-sungguh menerapkan protokol Covid, agar tidak mengalami kasus serupa dengan yang dialami Kristina," kata Rima.
 
Dia menambahkan, BPIP meminta seluruh pihak agar mendudukkan masalah ini sesuai dengan bukti dan ketentuan yang ada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021