Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau tetap melayani pengambilan paspor yang telah selesai dicetak, di masa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Pembukaan layanan paspor di Imigrasi Batam belum dilakukan, karena menyesuaikan dengan SE Wali Kota
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdilla mengatakan pelayanan paspor tutup menyesuaikan Surat Edaran Wali Kota Batam di masa PPKM, dan hanya pengambilan paspor yang masih dilayani.
"Pembukaan layanan paspor di Imigrasi Batam belum dilakukan, karena menyesuaikan dengan SE Wali Kota di masa PPKM ini, hanya untuk layanan pengambilan paspor yang sudah jadi masih bisa dilakukan," kata Tessa, di Batam, Sabtu.
Pelayanan paspor yang tidak dilayani di masa PPKM yaitu permohonan penerbitan paspor biasa, e-Paspor, dan pelayanan paspor prioritas untuk lansia, anak-anak dan disabilitas.
Ia berharap pelayanan paspor dapat berjalan normal kembali seiring dengan kebijakan pemerintah setempat.
Selain paspor, pihaknya masih melayani berbagai izin tinggal keimigrasian, seperti perpanjangan izin tinggal kunjungan, perpanjangan izin tinggal terbatas, perpanjangan izin tinggal terbatas perairan, mutasi muntadis pindah cap paspor, izin keluar, tidak masuk kembali dan mutasi alamat.
Pihaknya juga tetap melayani lalu lintas orang di tempat pemeriksaan imigrasi yang masih membuka pelayanan, seperti di Pelabuhan Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas Harbour Bay dan Pelabuhan Teluk Senimba.
Baca juga: Imigrasi Batam uji coba "e-arrival card"
Baca juga: Imigrasi Khusus TPI Batam kurangi kuota pengurusan paspor
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021