• Beranda
  • Berita
  • Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKI

Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKI

31 Juli 2021 19:53 WIB
Vaksinasi jadi syarat untuk buka kembali kegiatan masyarakat di DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) berbincang dengan warga calon penerima vaksin COVID-19 saat meninjau vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemprov DKI Jakarta menggelar program Serbuan Vaksin Massal yang diperuntukan bagi warga minimal berusia 12 tahun guna mendukung program pemerintah pusat satu hari satu juta vaksinasi untuk menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa vaksinasi menjadi syarat untuk membuka kembali kegiatan masyarakat pada bidang perekonomian, sosial, keagamaan, dan budaya.

Anies mengatakan bahwa aktivitas masyarakat di bidang tersebut akan dibuka secara bertahap, seiring dengan program vaksinasi yang masih terus digencarkan kepada warga DKI Jakarta.

Baca juga: Sebulan PPKM, kasus positif COVID-19 di DKI turun menjadi 15 persen

"Sebelum kegiatan dimulai, pelaku di sektor itu harus vaksin dulu. Misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tukang cukurnya vaksin dulu dan yang mau cukur harus sudah vaksin," kata Anies di Jakarta, Sabtu.

Anies menjelaskan bahwa pembukaan warung, restoran, hingga kantor non esensial akan dilakukan secara bertahap, dengan kewajiban vaksin bagi karyawan, pengunjung, dan pelanggan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan bahwa ketika tempat hiburan dan ruang terbuka diizinkan beroperasi kembali, bukti vaksin menjadi mutlak.

Nantinya, para pelaku di sektor kegiatan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi bukti surat vaksinnya melalui aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta, Jakarta Kini (JaKi), SMS dari PeduliLindungi, serta sertifikat vaksin digital yang bisa membuktikan status vaksinasi.

Baca juga: Tiga juta warga luar Jakarta vaksin COVID-19 di DKI

Jika ada masyarakat yang baru sembuh atau sebagai penyintas COVID-19 dan memerlukan waktu sebelum divaksin, Pemprov DKI telah menyiapkan ketentuan.

Penyintas COVID-19 yang belum divaksin dapat membawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari paparan.

Kemudian terhadap kelompok masyarakat yang belum divaksin karena kondisi kesehatan tertentu, mereka juga perlu menyiapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan sebagai buktinya.

"Kita atur berbagai pengecualian, tapi arahnya tetap sama. Vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta," tutur Anies.

Baca juga: DKI capai target 7,5 juta vaksinasi sebelum Agustus 2021

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021