"Hilangnya sumber pendapatan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperkirakan dapat mendorong masyarakat untuk mencari pinjaman konsumtif dari perusahaan finansial teknologi (fintech)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, tanpa peningkatan literasi keuangan berpotensi memicu terjadinya gagal bayar atau kredit bermasalah yang dapat merugikan peminjam dan pemberi pinjaman.
Disebutkan, sektor fintech memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap peningkatan inklusi finansial di Indonesia karena dapat menjangkau mereka yang sebelumnya belum terakomodir oleh lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Thomas mengungkapkan bahwa data dari Pricewaterhouse Coopers (PwC) mencatat bahwa ada sekitar 70 persen nasabah fintech lending berasal dari golongan masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh lembaga penyedia layanan keuangan konvensional.
"Sayangnya hal ini belum diikuti oleh literasi keuangan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2019 menunjukkan tingkat literasi finansial di Indonesia baru mencapai 38 persen. Angka ini kontras jika dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76 persen," papar Thomas.
Hal ini mengindikasikan bahwa banyak masyarakat yang sudah mengakses layanan keuangan di Indonesia seperti perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan mikro. Namun mereka tidak memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam hal pengelolaan keuangan sehingga rawan terjatuh ke dalam gagal bayar.
Ia berpendapat, implementasi PPKM menyebabkan mata pencaharian sebagian anggota masyarakat berkurang bahkan hilang.
"Hal membuat mereka terpaksa mengajukan pinjaman ke lembaga peminjaman fintech yang biasanya lebih cepat dan fleksibel dalam mencairkan pinjaman dibandingkan dengan bank," jelas Thomas.
Akan tetapi, karena pinjaman yang diajukan bersifat konsumtif dan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang memadai, mereka berpotensi mengalami gagal bayar.
Maka dari itu, Thomas merekomendasikan pemerintah dan pemangku kepentingan swasta untuk bekerja sama dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia sebagai bagian untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital, khususnya di bidang fintech.
OJK, misalnya, dapat memperluas distribusi dan akses terhadap materi-materi literasi finansial yang terdapat pada situsnya. Perusahaan peminjaman fintech juga dapat menyampaikan hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh peminjam melalui aplikasinya.
Baca juga: Mensos gandeng BI dan fintech luncurkan aplikasi untuk bansos
Baca juga: Tanda tangan elektronik solusi kebutuhan bisnis saat pandemi
Baca juga: Kominfo dan OJK ingatkan masyarakat waspadai "fintech" bodong
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021