Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 menerima bantuan hibah 12 konsentrator oksigen "High Flow Nasal Cannula OH 60A" (HFNO) dari PT Dharma Bakti Medika Sejati yang selanjutnya didistribusikan ke sejumlah rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19.selain memberikan sembako, Kosgoro 1957 juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang penerapan prokes
"Saya berterima kasih atas hibah yang diberikan berupa konsentrator oksigen HFNO ini," kata Ketua Majelis Pertimbangan Kosgoro 1957 yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agung Laksono, di Jakarta, Sabtu.
Agung Laksono, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan konsentrator oksigen dibutuhkan untuk pasien COVID-19 yang mengalami kesulitan bernapas.
"Tentu alat ini sangat bermanfaat dan teman-teman ada yang bantu sehingga terkumpul 12 unit dari perusahaan yang bantu," ujarnya.
Alat tersebut, kata dia, bisa menyerap udara lalu kemudian disaring menjadi oksigen murni atau menggunakan tabung oksigen serta bisa digunakan bersamaan dengan instalasi oksigen di rumah sakit.
"Satu unit ini harganya ribuan dolar atau sekitar Rp60 juta harga normal dan alat didistribusikan oleh PPK Kosgoro 1957 melalui program Kosgoro 1957 Berbagi," jelasnya.
Baca juga: BNPB bantu Kota Bogor 20 unit Oxygen Concentrator
Selain pemberian hibah alat konsentrator, ia mengatakan program Kosgoro1957 Berbagi sudah memberikan paket sembako sebanyak 5.000 paket, 25 ton beras dan sembako lainnya seperti minyak goreng, gula, mi instan untuk keluarga di Jakarta yang terkena dampak COVID-19.
"Saya bisa merasakan bagaimana beratnya masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, maka selain memberikan sembako, Kosgoro 1957 juga memberikan edukasi ke masyarakat tentang penerapan prokes," ujarnya.
Agung Laksono menilai jika ormas-ormas seluruh Indonesia berbuat hal yang sama maka negara akan terbantu dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Dalam acara serah terima bantuan itu, hadir Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Dave Akbarshah Laksono, Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dan anggota Komisi VI DPR Lamhot Sinaga
Ketua Umum PPK Kosgoro1957 Dave Akbarshah Laksono mengucapkan terima kasih kepada PT Dharma Bakti Medika Sejati yang menghibahkan 12 konsentrator HFNO untuk beberapa rumah sakit.
"Peralatan ini bukan peralatan murah karena harganya berkisar Rp60 juta per unit, tapi memang sangat dibutuhkan masyarakat berdampak COVID-19. Mereka (rumah sakit) yang akan menerima alat ini amat bahagia dan ini adalah kegiatan yang didasari atas niat tulus. Diharapkan kegiatan ini terus berjalan dalam upaya meringankan beban masyarakat," ujarnya.
Dia menuturkan beberapa rumah sakit dan instansi yang akan menerima bantuan hibah alat ini yakni RSUD Cibinong, RSUD Gunung Jati Cirebon, RS Tentara Ciremai Cirebon, PPAU Ketum Djoko Suyanto Jakarta, RSCM Jakarta, RS Jantung Harapan Kita Jakarta, RS Rujukan Paru Nasional Persahabatan, dan RS Polri Jakarta.
Baca juga: Menperin terima 600 unit oxygen concentrator dari industri tekstil
Dia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan atau pihak swasta yang selama ini membantu pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.
"Harapan saya pihak swasta yang lain bisa bersama dengan pemerintah ikut memberikan sumbangan untuk membantu meringankan beban negara saat ini," ujarnya.
Direktur Utama PT Dharma Bakti Medika Sejati, Ari Wibowo, mengatakan hibah 12 unit itu karena semangat nasionalisme untuk membantu masyarakat.
"Saya termotivasi oleh Pak Agung Laksono untuk menghibahkan alat Oxygen Concentrator HFNO ini untuk membantu penanganan COVID-19 di Indonesia," katanya.
Sejak awal COVID-19, dirinya sudah menghibahkan alat-alat "negatif pressure" untuk isolasi pasien COVID-19 ke Kementerian Kesehatan.
"Langkah ini sikap nasionalisme saya sebagai warga negara Republik Indonesia dan alat bantu napas ini ternyata sangat dibutuhkan bagi orang yang mengalami kesulitan bernapas," jelasnya.
Baca juga: Luhut: Pesanan oksigen konsentrator dari Singapura tiba Jumat ini
Baca juga: Kemenperin datangkan oxygen concentrator untuk pasien COVID-19
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021