"Kegiatan akan bisa dimulai di Jakarta kalau semua sudah divaksin. Saya beri contoh kegiatan yang harus menempel dekat, potong rambut, ini sulit untuk jaga jarak yah. Maka yang punya potong rambut harus sudah vaksin begitu juga yang mau potong rambut," ujar Anies di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Meski kasus COVID-19 turun, DKI larang kerumunan perayaan 17 Agustus
Menurut Anies, kewajiban vaksinasi tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi penularan dan mengurangi risiko setelah terpapar COVID-19.
Namun demikian, kewajiban itu tak berlaku bagi warga yang belum bisa divaksin, baik karena alasan medis, maupun penyintas COVID-19 yang memerlukan jeda waktu sebelum menerima vaksin.
Karena itu, bila termasuk dalam kategori tersebut, masyarakat hanya perlu membawa surat keterangan dokter yang menyatakan mereka belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Lebih lanjut, Anies menuturkan bahwa saat ini jumlah kasus COVID-19 di DKI menurun signifikan dalam dua pekan terakhir. Hal ini tidak terlepas dari peran semua elemen masyarakat yang selalu mematuhi protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti program vaksinasi yang digulirkan pemerintah.
Baca juga: Program Vaksinasi Merdeka targetkan 100 persen warga DKI divaksin
"Sekarang sudah turun di bawah 17.000 kasus aktif. Jadi penurunan hampir 100 ribu dalam dua pekan. Dan penurunan ini juga otomatis membuat keterisian tempat tidur (BOR) kita menjadi lebih kecil," ujar Anies.
Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan karena potensi penularan virus masih bisa terjadi.
Diketahui, hingga saat ini jumlah warga di DKI yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 7.507.340 atau 85, 2 persen.
Sementara jumlah warga yang menerima dosis vaksin kedua sebanyak 2.667.299 atau 30,3 persen dari target vaksinasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Anies: Pemprov DKI sulit terima alasan kalau warga belum dapat vaksin
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021