Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi, saat dikonfirmasi Minggu, menyebutkan, tuntutan terhadap Ilhan Wardhana Siregar akan dihentikan, tetapi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tetap berjalan.
"Ini kan dia (Ilham Wardhana Siregar-red) bukan pelaku tunggal. Artinya dengan SKPP ini bukan berarti perkara Asabri berhenti, mungkin tersangka lain tentu akan kami sidangkan," kata Ardito.
Baca juga: Ilham Siregar tersangka Asabri meninggal dunia karena sakit
Ilham Wardhana Siregar merupakan Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017, turut ditetapkan sebagai tersangka mega korupsi PT Asabri bersama delapan tersangka lainnya.
Kejaksaan Agung RI mengabarkan Ilham Wardhana siregar meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (31/7) pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, Banten. Sebelum meninggal dunia, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sempat membantarkan almarhum sejak 21 Juli 2021.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita aset milik Ilham Wardhana Siregar berupa kendaraan, yakni Toyota Vellfire B 119 ASR, Honda HRV B 209 EAN, Mitsubishi Outlander B 723 RIF dan Toyota Innova Venturer B 2984 PFE. Keempat mobil tersebut telah dilelang, dua di antaranya belum laku lelang.
Terkait aset ini, Ardito menyebutkan, nanti akan didiskusikan dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai hal itu.
Dalam Pasal 33 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan jika tersangka meninggal dunia sementara dalam perkara tersebut telah ada kerugian negara maka penyidik menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara. Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.
"SKPP kan terhadap subjek hukumnya, tapi kewajiban secara ketentuannya di Undang-Undang tipikor kan juga bisa dilakukan gugatan dan sebagainya. Artinya tetap di Undang-Undang Tipikor, tetap ada kewajiban dari pelaku dalam prosesnya, ketika toh nanti diputuskan bersalah," ujar Ardito.
Saat ditanya kapan sidang terhadap delapan terdakwa Asabri yang masih tersisa, Ardito menyebutkan pihaknya masih menunggu karena tim penuntut umum masih menyusun surat dakwaan.
Baca juga: Kajari : Ilwan Wardhana Siregar sudah dibantarkan sejak 21 Juli
Ardito juga belum memastikan apakah persidangan akan dilakukan serentak untuk ke delapan terdakwa atau terpisah, mengingat penyerahan tahap II lebih awal untuk tujuh tersangka pada akhir Mei 2021, dua tersangka Benny Tjockrosaputro serta Heru Hidayat baru dilimpahkan tiga hari yang lalu.
"Belum tentu juga enam terdakwa disidangkan dulu, pokoknya tim JPU setoran berapa, nanti kita limpahkan ke pengadilan. Kalau setor satu dakwaan, kita limpahkan satu. Tim JPU secara teknis kan mereka yang menyidangkan, mungkin surat dakwaan harus berkaitan sedemikian rupa, tidak saling melimpahkan," terangnya.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri tersisa delapan orang, yakni Dirut PT Asabri periode 2011 sampai dengan Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Penyidik Jampidsus Kejagung telah melimpahkan berkas tahap II kedelapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan segera akan naik ke persidangan.
Baru-baru ini, jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang merugikan negara Rp22,78 triliun.
Baca juga: Tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat segera disidang
Baca juga: Berkas tujuh tersangka Asabri dinyatakan lengkap
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021