"Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI, khusus ini KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Diketahui, Ombudsman menemukan dugaan malaadministrasi pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
Baca juga: Firli sebut negara tetangga merespons terkait pencarian Harun Masiku
"KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman RI itu termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," ucap Firli.
Firli mengatakan lembaganya akan menghormati hukum berdasarkan undang-undang.
"Tetapi satu poin yang harus kita pahami bahwa berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya adalah hukum itu adalah panglima, hukum itu yang paling dikedepankan. Seketika suatu persoalan sudah masuk ranah hukum maka tentu ada independensi hukum. Jadi, kewenangan lain harus tunduk pada hukum karena itu KPK mengambil sikap menegak hormati hukum," tuturnya.
Baca juga: KPK menahan tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul DKI Jakarta
Selain itu, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Hasil Uji Materi Atas Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak.
"Ada pemeriksaan di MK atas gugatan beberapa pihak. Ada juga gugatan hak uji materi yang diajukan ke MA itu kan kami patuhi. Karenanya kekuasaan kehakiman disebut bebas dan merdeka, kenapa? Karena kita meletakkan segala sesuatunya, hukum itu merupakan yang tertinggi," ucap Firli.
Diketahui, Ombudsman menyatakan terdapat dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN mulai dari pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasilnya.
Baca juga: KPK ingatkan pihak yang sembunyikan Harun Masiku diancam pidana
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021