Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mendorong warga berpartisipasi aktif memilah sampah rumah tangga untuk mengurangi volume sampah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang kapasitasnya semakin terbatas.
“Jika sampah sudah dipilah maka sampah diangkut tapi jika tidak dipilah, maka diberikan sanksi sesuai kesepakatan RW masing-masing,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat DLH DKI Susi Andriani dalam webinar pengelolaan sampah di Jakarta, Selasa.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
Dalam Pergub tersebut, pengelolaan sampah dilaksanakan Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW. Pengelolaan sampah tingkat RW itu akan menentukan jadwal penjemputan sampah di setiap rumah tangga.
Dalam Pergub 77 tahun 2020 itu disebutkan jadwal pengumpulan sampah yakni Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu dan sampah material daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua (plastik, kertas, logam).
Kemudian, setiap Rabu untuk sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga, sampah barang elektronik khusus minggu pertama setiap bulan.
Ia menambahkan, hampir 53 persen sampah rumah tangga adalah sampah organik yang mudah busuk dan terurai .
Untuk itu, sampah mudah terurai itu dilakukan pengelolaannya di lokasi RW jika ada sarananya atau di tingkat rumah tangga bisa dimasukkan ke dalam lubang biopori untuk kompos yang berguna untuk tanaman.
Baca juga: Jumlah sampah Jakarta ke Bantar Gebang meningkat tiap tahun
Baca juga: PLTSa Bantar Gebang hasilkan listrik 783,63 MWh pada 2020
Sedangkan sampah daur ulang bisa diberikan kepada tukang loak atau pemulung atau ditabung di bank sampah, kemudian sampah B3 atau residu diangkut petugas gerobak dalam keadaan pisah ke TPS Kecamatan.
Lalu, sampah B3 akan dibawa ke TPS tingkat kota untuk dimusnahkan dan sampah non-B3 akan dibawa ke TPS 3R atau (reduce, reuse dan recycle).
Sementara itu, Co-founder Kota Tanpa Sampah Wilma Chrysanti mengharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat terkait pengelolaan sampah mengingat saat ini baru ada 147 RW di Jakarta sebagai gerakan awal pengelolaan sampah tingkat RW.
Upaya aktif tersebut diharapkan mengurangi target volume sampah sebesar 24 persen tahun ini sesuai Pergub 108 Tahun 2019 mengingat daya tampung TPST Bantar Gebang yang hampir penuh.
Ia mencatat produksi sampah di DKI Jakarta rata-rata per hari mencapai sekitar 7.500 ton. Sedangkan daya tamping TPST Bantar Gebang menyisakan sekitar 10 juta ton dari total kapasitas 49 juta ton.
“Tahun ini didorong pemilah setiap rumah tangga, harapannya setelah dipilah, diangkut secara terpilah dan terjadwal baru diolah tiap RW,” katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021