• Beranda
  • Berita
  • Ketua KPK kembali kukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik

Ketua KPK kembali kukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik

3 Agustus 2021 16:57 WIB
Ketua KPK kembali kukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik
Ketua KPK Firli Bahuri saat Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengukuhkan 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

KPK menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK di Aula Gedung Juang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Pengukuhan dilakukan oleh Firli dengan saksi oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca juga: Firli pastikan KPK tak pandang bulu usut kasus korupsi tanah di Munjul

Firli dalam sambutannya mengatakan pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali tersebut dilakukan setelah beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firli mengharapkan peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Rakyat mengharapkan anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apapun, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif," kata Firli.

Firli pun menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK tersebut agar tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi, meski dengan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang terbatas.

Baca juga: Firli resmi buka diklat bela negara-wawasan kebangsaan 18 pegawai KPK

Ia juga mengingatkan para penyelidik dan penyidik yang dilantik tersebut bahwa keberadaan KPK adalah untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Ia mengatakan rakyat memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi. Menurutnya, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, namun korupsi juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

"Pimpinan boleh saja silih berganti tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-Undang boleh saja berubah tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi," ucap Firli.

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. Tercatat 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.

Baca juga: Firli lepas 18 pegawai ikuti diklat bela negara-wawasan kebangsaan

Baca juga: Ketua KPK sebut korupsi turut ganggu laju pembangunan nasional

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021