Head of Sharia Marketing & Business Support Allianz Life Indonesia Hendra Gunawan akan terus mendorong pemanfaatan fitur wakaf Allianz Life Syariah yang saat ini baru digunakan oleh empat persen dari total nasabah.
"Dengan wakaf asuransi syariah, maka sebenarnya kita bisa wakaf tanpa menunggu memiliki aset besar. Dan kita juga bisa mulai merencanakan wakaf dengan cara mencicil," kata Heru dalam webinar "Mengenal Wakaf pada Manfaat Asuransi Syariah" di Jakarta, Selasa.
Heru menjelaskan potensi nilai fitur wakaf dari Allianz Life Syariah sangat besar mengingat hingga 30 Juni 2021 telah mencapai Rp24,8 miliar dengan total peserta 298 orang.
Manfaat wakaf asuransi ini juga sudah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Baca juga: Premi Allianz Life Syariah tumbuh 22 persen pada 2020
Dalam aturan tersebut, nasabah bisa menyalurkan maksimal 45 persen dari dana pertanggungan meninggal dunia (dana asuransi) yang akan diberikan kepada ahli warisnya untuk diwakafkan.
Sementara itu, ia menambahkan, kalau menggunakan dana manfaat investasi, nasabah bisa menggunakan sepertiga dari manfaat investasinya untuk diwakafkan.
"Jadi kalau ada seseorang peserta asuransi syariah, dia memiliki santunan asuransi atau uang pertanggungan Rp1 miliar, maka jumlah maksimum yang boleh diwakafkan adalah 45 persen sementara 55 persen akan diterima ahli waris," katanya.
Nilai wakaf tersebut baru akan diserahkan setelah nasabah meninggal dunia kepada ahli waris yang akan memilih program wakaf berdasarkan permintaan nasabah selagi hidup. Fitur ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan nasabah Allianz Life Syariah.
Baca juga: Pengamat nilai saham hingga deposito pantas menjadi aset wakaf
Sementara itu, Direktur I-Wakaf Muhammad Yusuf mengatakan saat ini ahli waris bisa memilih tiga program wakaf yang tersedia, yakni wakaf uang, wakaf produktif, dan wakaf proyek.
Untuk wakaf uang, barang yang diwakafkan adalah uang yang akan dikelola oleh lembaga keuangan untuk disalurkan kepada program-program yang bermanfaat bagi banyak orang.
"Untuk wakaf produktif, bentuknya bermacam-macam, salah satunya inisiatif boarding school," ujar Yusuf dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, dalam wakaf proyek, ahli waris bisa memilih proyek untuk menyalurkan dana wakaf tersebut, misalnya untuk pembangunan sumur di rumah warga yang kesulitan mendapatkan air.
Baca juga: Wapres dorong transformasi wakaf ke aset bergerak
Baca juga: Dosen IPB ingatkan pentingnya wakaf untuk entaskan orang miskin
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021