• Beranda
  • Berita
  • KAI: Syarat perjalanan dengan kereta api pada 3 Agustus belum berubah

KAI: Syarat perjalanan dengan kereta api pada 3 Agustus belum berubah

3 Agustus 2021 18:45 WIB
KAI: Syarat perjalanan dengan kereta api pada 3 Agustus belum berubah
Arsip foto - Petugas melayani warga untuk pengecekan dokumen surat keterangan bebas COVID-19 di Stasiun Kereta Api Medan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (12/7/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/foc.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) masih sama seperti sebelumnya yakni mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

"Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA tidak ada perubahan," kata VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa.

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.
4. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Baca juga: KAI: Dokumen perjalanan sebagai syarat naik KRL tetap dilanjutkan

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub terbitkan perubahan SE perjalanan dengan moda kereta api



 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021