"Harus siapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, terutama yang berisiko tinggi yakni yang berusia lebih dari 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh di atas 40, serta memiliki komorbid diabetes dan hipertensi," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pemerintah daerah juga diminta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan daerah yakni puskesmas, untuk melakukan pendataan ibu hamil sembari terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil, termasuk efikasi vaksin COVID-19.
Baca juga: Bamsoet apresiasi program Vaksinasi Merdeka
Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu pada Senin (2/8) mengatakan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.
Oleh karena itu, Ketua MPR meminta Kemenkes sudah mempertimbangkan saran dokter ahli kandungan dan kondisi fisik ibu hamil dalam aturan juknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil.
Hal itu dilakukan agar dalam pelaksanaan vaksinasi nantinya dapat mengurangi risiko pada ibu hamil. Mengingat, ibu hamil juga masuk ke dalam kelompok yang rentan jika tertular COVID-19.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet mengimbau kepada ibu hamil untuk tidak takut atau ragu melaksanakan vaksinasi COVID-19 karena dapat melindungi diri dari risiko terpapar virus.
"Masyarakat khususnya ibu hamil agar tidak takut ataupun ragu untuk divaksin, sebab vaksinasi COVID-19 dapat melindungi diri dari risiko terpapar COVID-19 ataupun gejala yang ditimbulkan," ujarnya.
Baca juga: Bamsoet: Kemensos harus miliki data akurat penerima subsidi upah
Baca juga: Bamsoet: Segera realisasikan insentif tenaga kesehatan
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021