Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menyatakan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Serang 2021 kemungkinan mundur kembali akibat adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021.PPKM sampai 9 Agustus ini berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan pilkades
Pernyataan tersebut disampaikan Pandji dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, menanggapi diperpanjangnya PPKM Level 4 dan 3 hingga 9 Agustus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Serang akan digelar 8 Agustus 2021. Saat ini, Kabupaten Serang masuk dalam zona PPKM Level 3.
"Saya melihatnya dengan adanya PPKM sampai 9 Agustus ini berimplikasi terhadap kemungkinan memundurkan lagi jadwal pelaksanaan pilkades. Kemungkinan ya, tapi semua nanti akan akan merujuk hasil rapat,” kata Pandji.
"Nanti akan dirapatkan oleh Pak Sekda dengan polres serta aparat terkait apa keputusannya.Tapi kalau melihat pengunduran sampai 9 Agustus PPKM dan pilkades diputuskan 8 Agustus kemungkinan ke arah sana (diundur) itu ada, kemungkinan, tapi belum jadi acuan karena harus di putuskan hasil rapat. Diputuskan secara bersama-sama,” ujar Pandji.
Dia menegaskan, meski Kabupaten Serang masuk zona PPKM Level 3, namun hal itu tidak ada perbedaan.
“Yang di PPKM Level 3 dan 4 tidak ada perbedaan, itu sama, apalagi kalau melihat Level 2 seperti Pandeglang digelar awal September, kemudian Kabupaten Tangerang dimundurkan sampai batas waktu belum ditentukan karena dia membaca,” ujar Pandji.
Penyebabnya, kata Pandji lagi, karena belum diketahui kapan akan berakhir atau berujungnya.
“Ujung dari pandemi ini kapan? Anggaplah jangan bicara ujung, kapan kita mulai tren penurunan angka kasus harian. Kalau kasus harian sudah mulai menurun, PPKM akan disetop. Tapi, kalau tren masih naik sekarang itu kalau pun ada penurunan tidak signifikan. Kemarin di RSDP dari 30 bed (tempat tidur) berkurang 7 bed, berarti penurunannya belum siginifikan,” kata Pandji lagi.
Asisten Daerah (Asda) I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri sudah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta izin pelaksanaan pilkades serentak tanggal 8 Agustus tetap digelar.
"Pak Sekda sedang bersurat ke Kemendagri meminta izin untuk pelaksanaan pilkades tanggal 8 Agustus. Kalau izinnya ditolak, kami menyesuaikan dengan aturan pusat,” ujarnya, seraya menambahkan, untuk rapat Panitia Pilkades Kabupaten Serang akan digelar Rabu, 4 Agustus 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level, 3 dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: 144 desa di Pemkab Serang akan gelar pilkades serentak
Pewarta: Sambas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021