Industri pestisida mampu memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri
Kementerian Perindustrian berupaya menjaga produksi industri pestisida, mengingat produk tersebut berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga masuk dalam sektor kritikal.
"Industri pestisida sangat mendukung program pemerintah dalam hal ketahanan pangan nasional, khususnya dalam upaya untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Khayam menyampaikan hal itu saat mengunjungi PT Sanova di Cikarang, yang merupakan industri di bidang formulasi pestisida dan bahan kimia lainnya. Perusahaan yang berdiri sejak 2005 ini mempekerjakan sebanyak 536 orang.
Sanova memproduksi berbagai macam formulasi pestisida dari golongan herbisida, insektisida, dan fungisida. Selain itu, perusahaan memproduksi bahan kimia lainnya seperti untuk industri kertas dan pengolahan air, biosida, serta bahan kimia untuk konstruksi.
Melalui peran strategisnya tersebut, Kemenperin mengelompokkan industri pestisida ini dalam kategori sektor kritikal yang dapat beroperasi 100 persen selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sekarang ini.
Adapun nilai ekspor pestisida pada periode Januari-Mei 2021 tercatat 116,80 juta dolar AS yang terbagi atas herbisida sebesar 41,58 juta dolar AS, insektisida 64,34 juta dolar AS, dan fungisida 10,88 juta dolar AS.
"Artinya, industri pestisida mampu memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan devisa, terutama dalam proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah di dalam negeri," ujarnya.
Khayam menambahkan Kemenperin terus mendorong peningkatan penggunaan produk pestisida di dalam negeri, karena pestisida berperan penting dalam menangani masalah hama di Indonesia.
"Selain itu, industri ini merupakan pendukung di sektor pertanian yang penting untuk ketahanan pangan Tanah Air yang masih terus berjalan," tegasnya.
Baca juga: Kemenperin minta industri disiplin 50 persen bekerja saat PPKM
Baca juga: Kemenperin perbarui aturan IOMKI seiring penerapan PPKM level 4
Baca juga: 75 persen ekspor berupa produk manufaktur, Kemenperin fokus hilirisasi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021