Pemprov DKI larang kegiatan lomba 17 Agustus

4 Agustus 2021 17:27 WIB
Pemprov DKI larang kegiatan lomba 17 Agustus
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau vaksinasi COVID-19 di SMKN 24 Cipayung, Jakarta, Rabu (4/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini Ibu Kota masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kegiatan-kegiatan lomba sementara dilakukan secara daring atau virtual sebagaimana tahun lalu. Kecuali nanti ada kebijakan baru," kata Ahmad Riza Patria di Cipayung, Jakarta, Rabu.

Riza mengatakan, masyarakat harus tetap waspada dan tak abai protokol kesehatan meskipun dalam beberapa hari terakhir ini kasus COVID-19 di Jakarta menurun.

"Sejauh ini kita belum memperkenankan kegiatan langsung secara fisik yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 sendiri," ujar Riza.

Riza juga tak lupa mengajak masyarakat Jakarta yang belum melakukan vaksinasi untuk segera mendapatkan vaksin COVID-19 agar tercipta kekebalan komunal.

"Kami minta seluruh warga Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 segera daftar di aplikasi JAKI datangi tempat-tempat sentra vaksinasi yang ada," kata Riza.
Baca juga: Lomba yang boleh dilakukan saat HUT RI di Jakarta masih dikaji
Baca juga: Kandasnya harapan para penjual pohon pinang

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021