Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah segera merealisasikan stimulus untuk menghindari atau meminimalisasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).Kondisi usaha sudah defisit selama lebih dari 18 bulan dan ditambah dengan penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM
"Pemerintah harus segera merealisasikan berbagai relaksasi dan subsidi untuk menghindari ataupun paling tidak meminimalkan potensi PHK," kata Ketua APPBI Alphonzus Widjaja kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Alphonzus menuturkan, saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah relaksasi dan subsidi guna mendukung dunia usaha agar bisa bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Sejumlah relaksasi dan subsidi tersebut antara lain pembebasan PPN atas biaya sewa hingga subsidi upah untuk pekerja. Namun, menurut Alphonzus, subsidi dan relaksasi yang diberikan tidak lah cukup.
Pasalnya, kondisi usaha sudah mengalami defisit selama lebih dari 18 bulan terakhir. Kondisi itu juga diperparah dengan kebijakan penutupan usaha selama PPKM di sejumlah daerah.
"Saat ini, memang pemerintah sudah memberikan beberapa relaksasi dan subsidi seperti pembebasan PPN atas biaya sewa dan subsidi upah pekerja, tapi masih kurang mengingat kondisi usaha sudah defisit selama lebih dari 18 bulan dan ditambah dengan penutupan usaha selama pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level," kata Alphonzus.
Pemerintah resmi menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi COVID-19.
Insentif ini tidak hanya diberikan kepada pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tertanggal 30 Juli 2021.
Selain bebas PPN sewa toko, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian bantuan stimulus ketenagalistrikan untuk masyarakat dan pelaku usaha tertentu hingga Desember 2021.
Bantuan sosial ketenagalistrikan tersebut meliputi diskon tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 Va; pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen; serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen kepada pelanggan sosial, bisnis, industri, dan pelanggan khusus PT PLN (Persero) sampai Desember 2021.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menyalurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu per bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan. Dana ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.
Penyaluran BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah yang terbit 28 Juli 2021.
BSU diberikan kepada pekerja bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 terutama pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estat, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Baca juga: Pemerintah tanggung PPN sewa toko di mal selama Juni - Agustus
Baca juga: Konsultan properti: Sektor ritel paling terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Mal di Jakarta tutup sementara saat PPKM Darurat
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021