• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 43,9 kilogram ganja

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 43,9 kilogram ganja

4 Agustus 2021 22:20 WIB
Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 43,9 kilogram ganja
Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti ganja yang disita dari tangan tiga pengedar ganja di wilayah Bekasi dan Jakarta. ANTARA/Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 43,9 kilogram (kg) serta menangkap tiga pengedar barang haram tersebut.

"Ini pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 43,9 kilogram di dua tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2021. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka, yakni MY dan MS.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif demi membongkar sindikat penyelundup ganja di Indonesia. "Ini masih kita kembangkan lagi, karena ganja ini (jaringan) lintas pulau," katanya.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka bandar ganja berinisial RR alias IDR pada 29 Juli 2021 di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polres Jakbar sita 144 ton ganja dan gerebek 12 hektare ladangnya
Baca juga: Polisi sita 200 kilogram ganja kering dari jaringan Aceh-Jakarta


Polisi kemudian memeriksa tersangka RR secara intensif dan diperoleh pengakuan bahwa dirinya suruhan dari seseorang yang berstatus narapidana.

"IDR ini menyampaikan dia adalah suruhan seseorang yang sekarang menjadi napi di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat," kata Yusri.

Atas keterangan tersebut Polda Metro Jaya memberangkatkan tim penyidik untuk memeriksa narapidana yang bersangkutan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021