Suheri adalah terpidana perkara suap terkait dengan izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa jaksa eksekusi Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 juncto putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama terpidana Suheri Terta pada hari Rabu (4/8).
"Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya.
Terpidana Suheri pada tingkat putusan MA telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dibebankan pula untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, permohonan kasasi tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri diterima MA.
Putusan kasasi tersebut dibacakan pada tanggal 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya sebagai berikut.
1. Menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
KPK pada tanggal 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.
Baca juga: Kasasi JPU KPK atas vonis bebas terdakwa Suheri Terta diterima MA
Baca juga: KPK resmi ajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Suheri Terta
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021