"Sesuai dengan arahan pusat yang tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 29 Tahun 2021, Banda Aceh perpanjang PPKM sampai 9 Agustus 2021," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Kamis.
Baca juga: Polisi tindak lanjuti perpanjangan PPKM di Bandung awasi sektor bisnis
Aminullah mengatakan, perpanjang PPKM tersebut merupakan keputusan bersama Forkopimda Banda Aceh sebagaimana panduan penanggulangan COVID-19 di daerah yang tertera dalam Inmendagri tersebut.
Pemko Banda Aceh, kata Aminullah, dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, maka telah dikeluarkannya Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Baca juga: Puncak Bogor tetap diperketat pada masa perpanjangan PPKM level 4
"Banda Aceh masih dalam level 3. Khusus daerah yang masuk kategori level 3 dan level 4 aturannya tidak banyak yang berubah, seperti misalnya kegiatan non esensial, itu masih diwajibkan berlangsung secara virtual," ujarnya.
Aminullah juga menyebutkan, dalam Inmendagri terbaru itu, para kepala daerah juga diminta untuk dapat mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 mulai dari tingkat desa hingga kelurahan.
Baca juga: Polisi tetap periksa STRP di pos penyekatan saat perpanjangan PPKM
Dirinya juga berharap Dinas Kesehatan Banda Aceh agar terus berkonsentrasi dalam memberikan perawatan terhadap pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Ibu kota Provinsi Aceh ini.
"Mohon kepada semua lapisan, baik jajaran pemerintahan dan tenaga kesehatan sebagai garda terdepan untuk terus berupaya semaksimal mungkin memutuskan mata rantai pandemi ini," demikian Aminullah Usman.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021