• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun

Satgas: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun

5 Agustus 2021 12:51 WIB
Satgas: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp117 triliun
Tangkapan layar Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (5/8/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mencatat kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal mencapai Rp117 triliun sejak 2011 sampai 2020.

"Kalau kita lihat data SWI saat ini yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat mencapai Rp 117 triliun. Ini dana yang sangat banyak yang ditipu para pelaku yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis.

Tongam merinci kerugian masyarakat paling besar terjadi pada tahun 2011 dengan total dana yang raib mencapai Rp68,6 triliun. Untuk itu, ia memastikan upaya penindakan kepada pelaku investasi ilegal yang merugikan masyarakat akan terus dilakukan.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi gencar berantas pinjaman online ilegal

"Kami bicara dari sisi ilegal yang bisa merusak kepercayaan investor untuk berinvestasi di pasar modal sehingga perlu diberantas bersama," ucapnya.

Ia juga memaparkan, sepanjang 2020, nilai kerugian masyarakat sempat menurun menjadi Rp5,9 triliun. Sementara, hingga Juli 2021, Tongam mencatat entitas investasi, pinjaman online, dan pegadaian ilegal masih merugikan konsumen sampai Rp2,5 triliun.

"Penawaran mereka nggak berhenti, justru selalu menempatkan penawaran di hati masyarakat dengan berbagai cara sehingga masyarakat yang mengharapkan keuntungan justru mengalami kerugian," kata Tongam.

Sebelumnya, pada 2017, OJK menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.

Selanjutnya, pada 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal. Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

Baca juga: Berantas pinjol ilegal, Satgas Waspada perkuat penegakan hukum

Terakhir, sepanjang tahun 2021 ini, OJK kembali memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara," kata Tongam.

Dengan perkembangan tersebut, ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana.

Baca juga: Satgas bagikan tips jika dapat transfer dadakan dari pinjol ilegal

Baca juga: Satgas Waspada Investasi blokir 3.193 pinjaman online ilegal

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021