“Hak-hak dasar masyarakat adat menjadi mutlak untuk dipenuhi melalui berbagai program pembangunan dalam UU Otsus (Papua),” kata Frans Pekey ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Sasaran kebijakan dari UU Otsus adalah masyarakat adat yang di dalamnya mencakup Orang Asli Papua (OAP), kata Frans. Oleh karenanya, pemerintah daerah dapat menjadikan UU Otsus sebagai acuan dan landasan hukum dalam menciptakan kebijakan atau program pembangunan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
Adapun hak-hak dasar masyarakat adat yang dimaksud oleh Frans Pekey adalah hak mendapatkan layanan administratif, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan, hak ekonomi, hak terhadap fasilitas perumahan dan pemukiman, serta hak untuk memperoleh bantuan sosial.
Baca juga: Akademisi Uncen: Masyarakat adat adalah mitra strategis pemerintah
Baca juga: DFW: Perkuat peran masyarakat adat kelola sumber laut Nusantara
Baca juga: Mengenal Kampung Takpala, warisan budaya leluhur di Alor
“Termasuk mengakui hak kepemilikan lahan atau tanah adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Frans melanjutkan.
Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat ditempuh melalui berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah, terutama pengembangan potensi budaya dan adat, serta pengembangan potensi ekonomi masing-masing daerah.
“Dana Otsus kami gunakan untuk mengembangkan potensi lokal yang dimiliki dalam rangka mendorong kemandirian daerah,” ucap Sekda Kota Jayapura.
Ia memaparkan bahwa di Kota Jayapura, terdapat 10 Ondoafi (Kepala Pemerintahan Adat) yang berlokasi di 14 kampung (desa) dan keberadaannya diakui, baik oleh komunitas, masyarakat Kota Jayapura, dan Pemerintah Kota Jayapura.
Masyarakat adat, bagi Frans, merupakan salah satu pilar penting dan berperan sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan di Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jayapura merangkul tokoh adat melalui komunikasi langsung dengan para pemimpin masyarakat adat (Ondoafi dan Kepala Suku) di wilayah Kota Jayapura.
“Kami juga melakukan pertemuan atau rapat pada waktu tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi daerah,” ucapnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021