Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menginstruksikan kepada sebelas bupati se-Sulteng agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu sampai tiga di wilayah masing-masing... upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan ..
"Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan," ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, di Palu, Kamis.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerbitkan instruksi Gubernur Sulteng nomor: 440/2491/Dinkes-G.ST/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam instruksi itu, Bupati Buol dan Bupati Donggala diinstruksikan menerapkan PPKM level dua, sementara Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, olitoli, Sigi, Poso, Banggai Laut, Morowali dan Tojo Una-una serta Parigi Moutong menerapkan PPKM level empat.
Kabupaten yang menerapkan PPKM level satu, dua dan tiga, diinstruksikan oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura agar perlu tingkatkan testing sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.
Kemudian , tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi, kemudian treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
"Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid), mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19," katanya.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan mitra desa lainnya.
Kemudian posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat kelurahan, dan kepada masing- masing posko baik posko tingkat desa maupun posko tingkat kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat.
Instruksi Gubernur Sulteng tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 - 9 Agustus 2021 untuk sebelas kabupaten tersebut.
Baca juga: Sulteng bantu Satgas Madago Raya Rp3,6 miliar cegah radikalisme
Baca juga: Gubernur Sulteng sembuh dari COVID-19, Wagub masih isolasi
Baca juga: Sulteng siapkan Donggala jadi penyangga logistik ibu kota baru
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021