• Beranda
  • Berita
  • Disnaker Bekasi turunkan target retribusi naker asing imbas pandemi

Disnaker Bekasi turunkan target retribusi naker asing imbas pandemi

5 Agustus 2021 16:49 WIB
Disnaker Bekasi turunkan target retribusi naker asing imbas pandemi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat Suhup. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Sesuai ketentuan, setiap tenaga kerja asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS dalam sebulan

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menurunkan target pendapatan dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sebagai imbas pandemi COVID-19.

"Banyak perusahaan yang menarik tenaga kerja asingnya akibat pandemi COVID-19 yang berkepanjangan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kamis.

Ia mengaku target penerimaan IMTA 2021 semula ditetapkan sebesar Rp34 miliar namun terhitung sejak triwulan kedua sampai ketiga tahun ini terjadi penurunan hingga tidak mencapai target.

"Triwulan pertama sebenarnya masih tercapai. Ini jadi evaluasi kami dan saya akan lapor ke pimpinan untuk menurunkan targetnya, berapa target realistis selanjutnya sedang kita rapatkan," katanya.

Target Rp34 miliar tersebut, kata dia, ditetapkan mengingat di tahun sebelumnya pihaknya berhasil menerima pendapatan dari sektor ini sebesar Rp32 miliar namun pandemi COVID-19 berimbas pada penerimaan selanjutnya.

"Capaian tidak sesuai target, faktor utamanya karena mereka (tenaga asing) banyak yang ditarik pulang ke negaranya," katanya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja setempat, ada 2.100 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA karena telah mengajukan perpanjangan izin.

"IMTA itu awalnya urus izinnya di Kementerian Ketenagakerjaan, setelah setahun masa kerja mereka mengajukan perpanjangan ke kami," katanya.

Suhup mengatakan sesuai ketentuan setiap tenaga kerja asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS dalam sebulan.

"Semoga pandemi ini segera berakhir agar penerimaan sektor IMTA kembali maksimal," katanya.

Selain itu, pihaknya juga tengah memonitoring perusahaan nakal yang tidak menyetorkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat.

"Bu Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU), makanya kita monitoring perusahaan untuk memastikan buruh yang berhak menerima bantuan ini jangan sampai terlewatkan karena mereka juga pasti terdampak pandemi," demikian Suhup.

Baca juga: 2.016 warga negara asing bekerja di Bekasi

Baca juga: Hadapi naker asing, Bekasi sertifikasi tukang tingkatkan kemampuan

Baca juga: Terkait TKA di Meikarta, Imigrasi sebut 947 WNA asal China di Bekasi

Baca juga: Meikarta bantah pekerjakan ribuan TKA asal China secara ilegal

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021