Pengunggah pesan mengklaim pemilik KTP eletronik mendapat kompensasi Rp600 ribu yang diberikan pada 29 Agustus 2021.
Berikut narasinya:
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi Per Tgl 29 agustus 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://bit[dot]ly/3zPuH0e”
Namun, benarkah tautan dalam unggahan media sosial itu merujuk kompensasi Rp600 ribu kepada pemilik KTP elektronik?
Penjelasan:
Mengutip laman Turnbackhoax.id, unggahan tersebut adalah salah. Tautan yang diberikan setelah diperiksa tidak merujuk ke situs dari instansi resmi manapun.
Tautan dalam unggahan itu justru mengarahkan ke sebuah situs tidak resmi yang meminta pengunjungnya untuk memasukkan nama dan NIK KTP elektronik.
Pemerintah, melalui Kementrian Sosial, mencairkan beberapa bantuan bagi masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ada tiga jenis bantuan yang disalurkan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan itu termasuk penyaluran beras 10 kg untuk KPM yang merupakan kerjasama Kemensos dengan Perum Bulog.
Besaran bantuan yang diberikan untuk BST adalah Rp600.000 per KPM melalui PT Pos Indonesia. Sedangkan BPNT, KPM mendapatkan bantuan Rp200 ribu per bulan melalui Himbara.
Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen, yaitu keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapat Rp3 juta, keluarga yang memiliki anak bersekolah SD mendapatkan bantuan Rp900 ribu; Rp1,5 juta untuk anak SMP; dan Rp2 juta untuk anak yang sudah SMA. Keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disablitas atau lansia akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.
Klaim: Bantuan Rp600 ribu bagi pemilik e-KTP
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021