• Beranda
  • Berita
  • Pegawai KPK nonaktif nilai pernyataan Nurul Ghufron penafsiran pribadi

Pegawai KPK nonaktif nilai pernyataan Nurul Ghufron penafsiran pribadi

6 Agustus 2021 15:18 WIB
Pegawai KPK nonaktif nilai pernyataan Nurul Ghufron penafsiran pribadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021) menanggapi temuan Ombudsman RI soal adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Rasamala Aritonang menilai pernyataan Nurul Ghufron terkait "legal standing" pegawai KPK yang melapor kepada Ombudsman adalah penafsiran pribadi.

"Menurut saya itu penafsiran sendiri dari pak Nurul Ghufron pimpinan KPK yang menyebut pegawai KPK tidak memiliki legal standing melapor kepada Ombudsman," kata dia dalam diskusi bertajuk "Pilihan langkah hukum dari rekomendasi Ombudsman terkait 75 pegawai KPK" di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan jika membaca dengan cermat Undang-Undang tentang Pelayanan Publik jelas dikatakan semua warga negara punya hak menyampaikan komplain terhadap pelanggaran administrasi terhadap sektor layanan publik.

Baca juga: Akademisi sebut KPK tak membantah langgar administrasi atau tidak

Pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa ruang lingkup pelayanan publik tersebut meliputi barang maupun jasa publik serta layanan administratif.

Lebih rinci, pada Pasal 5 ayat (2) dikatakan bahwa ruang lingkup sebagaimana disebut ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

"Nah, isu yang kita laporkan ini terkait pelanggaran administratif dalam bidang pekerjaan yang konsekuensinya timbul terhadap 75 pegawai KPK yang sekarang jadi 57," ujar dia.

Baca juga: 13 poin keberatan KPK atas hasil pemeriksaan Ombudsman

Terpisah, sebelumnya lembaga antirasuah membeberkan 13 poin keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai adanya dugaan penyimpangan prosedur proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Belasan poin keberatan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di antaranya mengenai "legal standing" pelapor yang bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman RI.

Baca juga: KPK: BKN disebut tak kompeten laksanakan TWK bertentangan dengan hukum

Kemudian, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman RI merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

KPK juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021