Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, upaya antisipasi itu dengan cara dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan.
Baca juga: Yogyakarta upayakan capaian vaksinasi hingga 6.000 dosis per hari
Langkah itu dilakukan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi. Penandatanganan kerja sama juga untuk mencegah kasus gagal mengikuti vaksin karena NIK dipakai orang lain.
Salah satu contoh kasus, beberapa waktu lalu seorang warga Jakarta Selatan kesulitan mendaftar vaksinasi Covid-19 karena NIK sudah digunakan orang lain.
Fakrulloh menegaskan, saat ini pihaknya bakal membantu pelacakan data bila terjadi kesalahan NIK, sehingga data lebih akurat. Mulai saat ini, input data NIK akan langsung terintegrasi dengan database kependudukan.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 baru dilakukan pada 5,4 juta warga di Jawa Tengah
"Semua data akan divalidasi dan diverifikasi kami. Nah yang kemarin itu belum ada verifikasi dan validasi dengan basis data Dukcapil," katanya.
Ia melanjutkan, dibutuhkan kerja sama dan dukungan masyarakat untuk mengatasi permasalahan NIK yang menjadi syarat administrasi vaksin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segara menghubungi call center apabila terjadi masalah di lapangan.
“Hari ini untuk tiga lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri ini dapat mengakses validasi data untuk ditindaklanjuti menjadi sertifikat vaksin. Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengatasi human error dalam proses administrasi program vaksinasi. Sebab kesalahan input akan segera tervalidasi melalui aplikasi," ujarnya.
Baca juga: Anies larang pejabat syaratkan vaksinasi untuk pengambilan bansos
Kerja sama itu wujud konkret agar aplikasi PeduliLindungi dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang serta mengatasi sejumlah kesalahan input data. Selain itu, ada pula aplikasi lain seperti smart checking yang dikelola Kementerian Kesehatan dan aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, menyebut kasus kesalahan NIK tersebut murni karena human error. Kemenkes kini menyediakan layanan customer service yang bisa diakses oleh masyarakat.
Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan-Dukcapil percepat vaksinasi COVID-19
“Kesalahan input satu digit saja akan sangat berdampak. Bisa terjadi kesalahan di faskes atau di diri sendiri (saat meng-input NIK)," kata dia.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021