• Beranda
  • Berita
  • Ini kata BNN terkait pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan

Ini kata BNN terkait pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan

6 Agustus 2021 22:51 WIB
Ini kata BNN terkait pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari saat ditemui di Pondok Kopi, Jakarta, Jumat (6/8/2021). ANTARA/Yogi Rachman

betul-betul stop aktivitasnya, baru pemindahan bisa dikatakan efektif

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, menilai pemindahan nara pidana (napi) kasus narkoba ke Nusakambangan tidak akan efektif, apabila tanpa pengawasan yang ketat.

"Tapi kalau dipindahkan kemanapun masih mampu berkomunikasi mengendalikan orang di luar dia, ya percuma," kata Arman Depari di Jakarta, Jumat.

Arman Depari mengatakan pemindahan napi narkoba selama ini masih menyisakan persoalan yaitu masih mudahnya mereka dalam berkomunikasi hingga dapat mengendalikan bisnis dari balik jeruji penjara.

Oleh karena itu, tegasnya, pemindahan napi narkoba ke Nusakambangan jangan sampai hanya membuang anggaran tanpa diikuti dengan pengawasan yang maksimal.

Baca juga: BNN sebut terjadi peningkatan kasus narkoba selama PPKM

"Jika sampai di sana (lapas Nusakambangan) tidak lagi bisa berkomunikasi dan betul-betul stop aktivitasnya, baru pemindahan bisa dikatakan efektif," ujar Arman Depari.

Sebelumnya, Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, pada Senin (19/7) lalu.

Pemindahan tersebut sesuai sesuai dengan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Baca juga: BNN salurkan 10 ribu sembako untuk warga terdampak pandemi COVID-19

Menurutnya, dengan pemindahan dua narapidana ini, maka total terdapat 671 narapidana kategori bandar narkoba yang telah dipindahkan ke Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021