• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Jember fokuskan penanganan COVID-19 di sektor hulu

Pemkab Jember fokuskan penanganan COVID-19 di sektor hulu

8 Agustus 2021 20:39 WIB
Pemkab Jember fokuskan penanganan COVID-19 di sektor hulu
Sekda Jember Mirfano bersama sejumlah pejabat memantau penanganan COVID-19 di di Perumahan Pondok Bedadung Indah, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Ahad (8/8/2021). ANTARA/HO - Diskominfo Jember.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, memfokuskan penanganan COVID-19 di sektor hulu dengan memantau penanganan COVID-19 di tingkat RT/RW yang berada di kawasan kota di kabupaten setempat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano mengecek penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis RT/RW di Perumahan Pondok Bedadung Indah, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Ahad.

"Kami turun ke rumah-rumah warga untuk memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis RT/RW sesuai instruksi Bupati Jember sebagai langkah penanganan COVID-19 sektor hulu berjalan dengan baik," katanya di Perumahan Pondok Bedadung Jember.

Dalam kunjungannya, Sekda Mirfano menyampaikan bahwa kinerja penanganan COVID-19 di level RT/RW mulai baik karena pihaknya melihat semangat RT/RW sudah mulai tumbuh kuat, terutama di wilayah kota.

Baca juga: Polres Jember tangkap dua pelaku perusakan ambulans jenazah COVID-19

Baca juga: Polres Jember tetapkan tiga tersangka perusak ambulans


"Hal itu menunjukkan bahwa penanganan COVID-19 di tingkat bawah mulai membaik, sehingga kami menekan seluruh camat, lurah serta kades untuk menyukseskan langkah penanganan sektor hulu agar Jember bisa turun ke level 2," tuturnya.

Pihaknya punya niat utama agar Jember masuk level 2 yakni syaratnya yaitu kasus penambahan positif tidak lebih dari 50 perseratus ribu penduduk, atau maksimal 185 kasus positif baru per hari kalau di Jember.

"Saya optimistis apabila kekompakan terus dimaksimalkan, baik dari sisi pemerintah maupun warga, Jember akan berhasil turun ke level 2 karena saat ini Jember pada PPKM level 3," katanya.

Ia menjelaskan setiap Ketua RT/RW harus bergerak cepat melaporkan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Jember ketika ada warganya yang sakit dengan gejala mirip COVID-19.

Selain itu, para kepala desa dan lurah wajib memberikan materi tentang ciri-ciri COVID-19, bagaimana prosedur penanganannya, serta tindakan darurat yang diperlukan sampai ke ketua RT/RW agar benar-benar paham.

"Ketika ketua RT/RW sudah paham prosedurnya, maka kecepatan penanganan akan terlaksana dengan baik karena ketua RT/RW menjadi ujung tombak kesuksesan program pencegahan COVID-19 di sektor hulu," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 hingga 8 Agustus 2021, tercatat jumlah warga Kabupaten Jember yang terkonfirmasi positif sebanyak 13.342 orang dengan jumlah kasus aktif sebanyak 2.568 kasus, kemudian total kesembuhan mencapai 9.672 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1.102 orang.*

Baca juga: Polres Jember menyelidiki perusakan ambulans jenazah pasien COVID-19

Baca juga: PN Jember tutup sementara setelah 7 pegawai terpapar COVID-19

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021