"Penyaluran bansos reguler maupun bansos terdampak COVID-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berproses. Sebagian, pengambilan dilakukan di lokasi Kantor Pos atau di titik terdekat dengan keluarga penerima manfaat (KPM), seperti kecamatan melalui PT Pos," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Muhadjir mengatakan PT Pos juga diarahkan lebih proaktif dengan mengantar bansos secara langsung ke rumah-rumah para penerima sehingga lebih tepat sasaran dan menghindari kerumunan.
Bantuan yang diberikan, kata Muhadjir, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu per keluarga atau beras seberat 10 kg per keluarga.
Menurut Muhadjir, PT Pos akan berkoodinasi dengan RT, RW, dasawisma, babinsa, bhabinkamtibmas, satpol PP, bahkan aparat TNI dan Polri agar penerima bantuan lebih tepat sasaran.
"PT Pos sudah tahu kok itu. Kan sudah ada itu, biaya untuk transpor juga sudah dihitung, dimasukkan di dalam PT Pos. Jadi itu sudah dihitung bagian dari kontrak antara Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan PT Pos," ujarnya.
Selain BST dan beras, kata Muhadjir, bantuan sosial reguler lainnya yang juga didistribusikan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non-Tunai (BPNT), serta bantuan sosial nonreguler, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Muhadjir mengimbau aparat kelurahan, desa dan RT/RW senantiasa memerhatikan masyarakat yang membutuhkan agar bisa diberi bantuan.
Bagi warga yang tidak terdata, kata dia, perangkat daerah dapat memasukkan nama yang bersangkutan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga bisa menerima skema bantuan sosial dari pemerintah.
"Pokoknya kita akan bantu semua warga yang membutuhkan. Kalau dia belum terjangkau oleh bantuan Kementerian Sosial, itu ada bantuan dari Dana Desa atau kelurahan. Kalau belum juga, pak bupati, wali kota juga menyediakan anggaran dana refocusing APBD," katanya.
Muhadjir mengingatkan agar tidak ada pemotongan nominal bantuan sosial dalam pendistribusian kepada warga. Peringatan itu ditujukan untuk semua pihak terkait dalam pendistribusian bantuan sosial, khususnya aparat perangkat kelurahan/desa dan pihak RT/RW.
"Pokoknya tidak boleh ada pemotongan. Semuanya harus disampaikan kepada yang berhak. Ingat ini orang lagi susah, jangan memanfaatkan orang susah untuk kepentingan pribadi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021