Permintaan itu didasarkan pada fakta bahwa banyak pusat vaksinasi yang masih memiliki tempat untuk tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
"Komite vaksin (JKJAV) harus mengeluarkan SOP yang jelas untuk memberikan vaksinasi kepada pekerja asing yang tidak berdokumen tanpa mengundang resiko tindakan Departemen Imigrasi terhadap mereka," kata Wakil Ketua Wanita PKR, Sangetha Jayakumar di Kuala Lumpur, Senin.
Dia mengatakan setidaknya dipastikan dua PPV di setiap daerah dapat menerima pekerja asing tidak berdokumen.
"Tenaga kerja asing yang tidak memiliki paspor/izin kerja harus diperbolehkan masuk ke PPV khusus di masing-masing wilayah," kata Sangetha.
Sedangkan pekerja asing yang sudah berbulan-bulan tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan yang cukup, sebaiknya tidak disuruh pergi ke PPV yang jauh karena mereka tak mampu membayar ongkos perjalanan.
Sangetha menceritakan selama seminggu terakhir dirinya telah bekerja sama dengan LSM dan beberapa individu untuk mendaftarkan banyak pekerja asing agar mendapatkan vaksinasi di PPV terdekat di Klang, sebuah distrik di bagian barat negeri Selangor.
"Usaha patungan ini telah membuahkan hasil dengan 300 pekerja asing berhasil mendapatkan vaksinasi mereka dalam waktu dekat," katanya.
Dari kegiatan tersebut pihaknya menemukan pekerja asing di daerah Klang yang dijanjikan menerima vaksin namun lokasinya terlalu jauh, seperti di Putrajaya, Kuala Lumpur dan Mines, Seri Kembangan, yang berjarak sekitar 30-50 kilometer dari Klang.
"Jelas ketakutan pekerja asing ilegal, apakah mereka memiliki paspor/izin kerja yang masih berlaku tetapi sudah habis masa berlakunya - kelompok ini sangat takut untuk mendaftarkan diri dalam program vaksinasi. Meski ada beberapa pekerja asing yang sudah terdaftar, namun masih menunggu janji hingga berbulan-bulan," kata Sangetha.
Dia mengatakan dirinya menghadapi ilema saat melibatkan tenaga kerja asing ilegal yang tidak memiliki dokumen perjalanan seperti paspor.
"Mengapa mereka diperintahkan hanya untuk menghadiri PPV Bukit Jalil?" kata Sangetha, seraya menambahkan bahwa di Bukit Jalil ada tempat penahanan atau depo bagi orang asing.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021