"Motif kedua pelaku melakukan perentasan guna mencari keuntungan dengan menjual 'script backdoor' dari 'website' yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Dikutip dari internet, backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, BS (18) ditangkap Kamis (5/8) di rumahnya di Nanggalo Padang, Sumatera Barat. Lalu MLA alias Lutfifake ditangkap keesokan harinya, Jumat (6/8) di wilayah Pasar Baru Nagari, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Ramadhan mengungkapkan, ML melakukan perentasan situs Setkab RI pada Sabtu (31/7). Kemudian memintas BS melakukan perentasan terhadap laman www.setkab.go.id dengan cara mengubah tampilan laman dengan tidak semestinya sehingga laman atau situs tidak bisa digunakan dan bertulis "pwnndbyzyylutfifake".
Baca juga: Polri tangkap dua remaja Padang tersangka perentas situs Setkab
Tampilan gambar situs juga berubah menjadi tampilan gambar pemuda yang menutupi wajahnya dengan bendera Merah Putih yang dibawanya.
"Diketahui bahwa BS telah melakukan peretasan di dalam negeri maupun luar negeri sebanyak 650 situs," ungkap Ramadhan.
Saat ditanya berapa keuntungan atau nilai jual beli script backdoor website yang direntas oleh pelaku, Ramadhan belum menjawab.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juchto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1) juchto Pasal 32 ayat (1) dan Pasap 49 juchto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka BS ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan ML yang masih berusia di bawah umur dititipkan di Bapas Anak Cipayung, Jakarta Timur.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021