Arifin Tasrif lantik pejabat baru BPH Migas

9 Agustus 2021 18:25 WIB
Arifin Tasrif lantik pejabat baru BPH Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif melantik sembilan pejabat komite BPH Migas di Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA/HO-Kementerian ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif hari ini resmi melantik sembilan pejabat komite Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021 sampai 2025.

"Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Daftar nama komite BPH Migas yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi VII DPR pada akhir Juni 2021 lalu.

Pucuk pimpinan BPH Migas diduduki oleh perempuan kelahiran Mataram, Erika Retnowati. Dia menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas.

Erika dibantu delapan anggota komite lainnya, yakni Abdul Hakim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Parsetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra.

Baca juga: Pemerintah ubah regulasi pengusahaan gas bumi pada sektor hilir

Dalam pelantikan tersebut, Menteri Arifin berpesan agar BPH Migas dapat menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan kebijakan strategis terkait isu-isu perminyakan dan gas bumi.

Salah satu poin yang ditekankan adalah peningkatan distribusi bahan bakar minyak ke seluruh Indonesia dengan menambahkan jumlah penyalur BBM di setiap daerah.

Menurut Arifin, saat ini baru sekitar 42,7 persen kecamatan yang memiliki penyalur BBM, sehingga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM, salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.

BPH Migas juga diminta untuk memperhatikan isu lain terkait monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM; perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, beserta peraturan pelaksanaannya; regulasi terkait cadangan BBM nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) dan wilayah timur Indonesia.

Baca juga: DPR gelar uji kelayakan calon komite BPH Migas usulan Presiden

Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan proyek strategis nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.

"Dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan, perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan presiden," ujar Arifin.

Lebih lanjut terkait penetapan harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, sinkronisasi perizinan dan hak khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya, termasuk pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi melalui lelang ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi dalam rangka pemberian hak khusus.

Terakhir, Arifin berpesan agar terus dilakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk internal BPH Migas.

"Dalam melaksanakan tugas agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya," pungkas Arifin.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021