"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat untuk perpanjangan PPKM Level 4 ini, kita bersyukur tren pandemi penurunannya cukup baik di Jakarta dan dengan perpanjangan level 4 ini mudah-mudahan angka penurunan akan lebih turun secara signifikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Hal ini, kata Riza, diputuskan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta, mengingat Jakarta merupakan pusat dari segala kegiatan di Indonesia, mulai dari pemerintahan, bisnis dan perdagangan.
Bahkan Jakarta sebagai pusat pendidikan serta budaya sehingga potensi orang datang ke Jakarta dari dalam dan luar negeri sangat besar dengan tingkat interaksi serta kerumunan yang meningkatkan potensi penyebaran COVID-19.
Meski diperpanjang, Riza menyebutkan pemerintah melakukan pelonggaran dengan mulai beroperasinya mal dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta waktu jam bukanya yang dibatasi. Selain itu juga pembukaan rumah ibadah dengan batas kapasitas 25 persen dan/atau maksimal hanya 20 orang.
"Kami minta masyarakat tetap berdiam di rumah sebagai tempat yang terbaik dan melaksanakan protokol Kesehatan 5M secara disiplin dan penuh tanggung jawab," ujar dia.
Baca juga: Dalam sepekan ada perbaikan, DKI tunggu pusat turunkan tingkat PPKM
Riza meminta seluruh pihak di Jakarta menjalankan segala arahan pada PPKM Level 4 ini secara baik. Salah satunya dengan turut memastikan seluruh anggota keluarga mendapatkan vaksin demi menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).
"Jika belum mendapatkan vaksin, segera datangi sentra-sentra atau tempat-tempat pelaksanaan vaksin di seluruh wilayah Jakarta yang digelar," kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3.
"Untuk itu, atas arahan Bapak Presiden maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih detail," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM Level 1-4 pada 26 Juli-9 Agustus 2021.
Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa-Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan.
"Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ungkap Luhut.
Baca juga: DKI terapkan tiga strategi untuk kendalikan COVID-19
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021