• Beranda
  • Berita
  • Asosiasi berharap regulasi produk HPTL berlandas kajian ilmiah

Asosiasi berharap regulasi produk HPTL berlandas kajian ilmiah

10 Agustus 2021 14:37 WIB
Asosiasi berharap regulasi produk HPTL berlandas kajian ilmiah
Ilustrasi - Produk likuid vape atau cairan rokok elektrik yang dilengkapi pita cukai. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif. ​​​​​​​
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengharapkan perumusan regulasi untuk produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau HPTL berlandaskan kajian atau penelitian ilmiah sehingga sesuai karakteristik dan profil risiko dari produk itu. 

"Dengan adanya regulasi khusus bagi industri HPTL, maka akan memperkuat eksistensi industri dan meningkatkan kepercayaan baik bagi konsumen maupun investor," kata Sekretaris APVI Garindra Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Setelah fakta dikaji dan dijadikan landasan regulasi, lanjut Garindra, nantinya dipercaya akan menciptakan dampak positif bagi pemerintah dalam aspek ekonomi dan kesehatan.

Dari aspek ekonomi, keberadaan regulasi tersebut dinilai akan semakin memperkuat industri HPTL karena mayoritas pelaku usahanya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca juga: Asosiasi: Regulasi industri tembakau olahan agar berbasis penelitian

Berdasarkan data APVI per 2020, industri HPTL telah menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 50 ribu orang. Selain itu ada tenaga kerja ada 3.500 toko ritel rokok elektrik di seluruh Indonesia.

Sedangkan dari aspek kesehatan, regulasi berlandaskan kajian ilmiah akan semakin memberikan keyakinan kepada perokok dewasa bahwa produk HPTL memiliki risiko yang jauh lebih rendah daripada rokok. 

"Apabila didukung secara penuh, tentunya dapat menurunkan prevalensi perokok. Hal ini tentunya dapat menekan biaya kesehatan yang cukup tinggi," kata Garindra.

Baca juga: Rokok elektronik lebih "aman" dari konvensional?

Selain mengenai profil risiko, dalam regulasi tersebut nantinya juga diharapkan untuk mencakup tentang standar produk, bahan baku, sistem penjualan dan pengawasan, serta kategori konsumen di mana produk itu hanya ditujukan bagi perokok dewasa. Anak-anak di bawah usia 18 tahun, non-perokok, ibu hamil serta menyusui dilarang untuk menggunakan produk tersebut. Selain itu, ia menilai regulasi tentunya juga harus diperkuat dengan edukasi.

"Aspek-aspek ini yang cukup penting untuk diregulasikan, dilaksanakan bersamaan dengan edukasi agar produk HPTL hanya digunakan oleh perokok dewasa," ujar Garindra.

Dalam kesempatan berbeda Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengatakan kehadiran aturan akan bermanfaat bagi masyarakat, terutama perokok dewasa. Jika aturan masih disamakan dengan rokok, maka perokok dewasa enggan beralih ke produk yang lebih rendah risiko.

"Produk ini bertujuan untuk mengurangi risiko. Jadi dari segi kesehatan masyarakat, bisa mengurangi dampak buruk yang diakibatkan dari kebiasaan merokok," ujar Bimmo.

Baca juga: Rokok elektrik mengandung karsinogen dan zat racun, kata dokter ahli

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021