Sekretaris NCB Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan hal tersebut karena alasan teknis dari penyidik Polri maupun KPK yang tidak memilih kolom publikasi untuk umum "red notice" Harun Masiku yang ada pada kolom bawah situs Interpol Lyon.
"Dalam mekanisme kami meminta kepada Interpol dalam menerbitkan 'red notice' itu, pada kolom bawah Interpol Lyon itu menyertakan dua kolom permintaan apakah 'red notice' itu di-'publish' atau tidak, pilihan itu tergantung penyidik kami yang meminta," kata Amur.
Amur menjelaskan, mekanisme penerbitan "red notice" Harun Masiku sudah selesai dan penyidik KPK maupun Polri memilih untuk tidak mempublikasikan-nya untuk masyarakat umum.
Baca juga: KPK jelaskan nama Harun Masiku tak dicantumkan dalam situs Interpol
Baca juga: Firli sebut negara tetangga merespons terkait pencarian Harun Masiku
Menurut dia, jika penyidik meminta untuk di-"publish" maka "red notice" Harun Masiku masuk ke dalam situs yang bisa dilihat orang umum. "Jadi orang yang melihat 'website' (situs) itu melihat bisa mengetahui," ujarnya.
Amur memastikan, walau "red notice tersebut tidak dipublikasikan untuk umum, tetapi sudah masuk dalam jaringan i427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-'publish' tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm
Menurut Amur, akan sulit lagi jika penyidik meminta untuk "red notice" Harun Masiku dipublikaso, karena akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta dipublis nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta di-'publish' apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan 'tiktoknya', pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Alasan lain tidak dipublikasi-nya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.
Baca juga: MAKI pesimis Harun Masiku segera tertangkap meski "red notice" terbit
"Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak di-'publish'," ujar Amur.
Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021