Kota Mataram keluar dari zona PPKM level 4

10 Agustus 2021 15:21 WIB
Kota Mataram keluar dari zona PPKM level 4
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang. (ANTARA/Nirkomala)
Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sudah dinyatakan keluar dari zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan turun menjadi level 3, namun demikian warga diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Alhamdulillah, dengan penurunan level ini, berarti kerja keras Satgas COVID-19 Kota Mataram terlihat. Tapi masyarakat tidak boleh lengah dan harus tetap pada koridor ikhtiar yang sama agar kita bisa turun level lagi," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang, di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi keputusan pemerintah pusat pada Senin (9/8) malam, yang telah menetapkan Kota Mataram keluar dari zona PPKM level 4, dan turun menjadi zona PPKM level 3.

Terkait dengan itu, Pemerintah Kota Mataram saat ini sedang menyiapkan surat edaran (SE) Wali Kota yang akan disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sesuai dengan daerah zona level 3.

Baca juga: RSUD Mataram: 40 nakes ditunda divaksinasi dosis ketiga

Baca juga: Wali Kota Mataram respon tuntunan mahasiswa tangani COVID-19


"Artinya, terhadap penurunan level tersebut. Kita akan melakukan penyesuaian untuk kegiatan sosial masyarakat, dan semua aktivitas masyarakat mengacu pada Inmendagri," katanya.

Sementara menyinggung masih adanya 27 lingkungan yang berstatus zona merah COVID-19 dari 325 lingkungan se-Kota Mataram, Martawang mengatakan penanganannya akan dilokalisir, tapi tetap mengacu pada Inmendagri.

"Prinsipnya, kita ingin masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa sebelumnya juga mengatakan, ketika Kota Mataram turun level PPKM, pemerintah kota akan melakukan penyesuaian.

Misalnya, bagaimana resepsi perkawinan bisa dilaksanakan, objek wisata, ruang terbuka hijau bisa dibuka, serta tempat makan bisa melayani makan di tempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.*

Baca juga: Donasi dari gaji jadi bingkisan untuk 430 nakes di Mataram

Baca juga: Wali Kota Mataram berharap PPKM level 4 tidak diperpanjang

Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021