• Beranda
  • Berita
  • KPK gandeng Kemendagri dan BPKP optimalkan pencegahan korupsi

KPK gandeng Kemendagri dan BPKP optimalkan pencegahan korupsi

10 Agustus 2021 17:25 WIB
KPK gandeng Kemendagri dan BPKP optimalkan pencegahan korupsi
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Saat ini capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengoptimalkan program pencegahan korupsi di daerah.

Terkait dengan hal itu, KPK menyelenggarakan workshop terkait dengan platform pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama Kemendagri dan BPKP, termasuk perwakilan BPKP se-Indonesia, pada tanggal 9 sampai 20 Agustus 2021.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa rencana peluncuran pengelolaan MCP bersama ini berbarengan dengan Rakorwasda Nasional pada minggu ketiga Agustus 2021.

"Untuk itu, selama 8 hari ini, KPK akan berbagi tentang detail indikator dan subindikator MCP agar Kemendagri dan BPKP dapat lebih dahulu mengenal dan memberi masukan," kata Budi Waluya dalam keterangannya.

Diketahui bahwa KPK telah memetakan delapan area intervensi pada pemda yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yaitu pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.

"Saat ini capaian MCP 2021 secara nasional untuk 542 pemda baru mencapai 22 persen," ujar Budi.

Baca juga: Ketua KPK sebut korupsi turut ganggu laju pembangunan nasional

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak mengatakan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat konsen dan antusias dengan MCP.

Sejak MCP ada beberapa tahun lalu, kata Tumpak, sudah digunakan Kemendagri untuk pembinaan internal. Oleh karena itu, perlu penguatan pemahaman terhadap delapan area intervensi terutama indikator dan subindikator yang sangat dinamis sesuai dengan implementasi peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pemahaman rekan-rekan di daerah sangat beragam. Saya rasa perlu dilakukan pengembangan kapasitas MCP, khususnya untuk indikator dan subindikator yang relevan," ucap Tumpak.

Tumpak menilai ada kemungkinan merekonstruksi kembali indikator dan subindikator yang ada. Namun, secara umum indikator dan subindikator tersebut adalah yang terkait dengan tugas pengawasan Kemendagri untuk pemda meliputi delapan area intervensi yang ada di MCP.

Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia menegaskan kembali khususnya kepada perwakilan BPKP yang hadir bahwa MCP ke depan akan dikelola bersama dengan KPK dan Kemendagri.

"Kami sepakat indikator dan subindikator yang ada di MCP saat ini akan kami berikan masukan atau diperbaharui sehingga menjadi New MCP. Oleh karena itu, dari BPKP yang terlibat selain dari Deputi Keuangan Daerah, Deputi Akuntan Negara juga dari Deputi Investigasi," kata Edi.

Baca juga: KPK terbitkan SE soal pengendalian gratifikasi industri jasa keuangan

Merespons hal tersebut, KPK membenarkan bahwa setiap tahun secara internal KPK juga melakukan upaya perbaikan, penyempurnaan, dan evaluasi untuk seluruh indikator dan subindikator yang intinya bagaimana tata kelola pemerintahan di daerah dapat menjadi lebih baik serta bagaimana pemenuhannya senantiasa efektif, efisien, dan tidak membebankan pemda.

KPK mengharapkan penyusunan indikator dan subindikator pada tahun 2022 dapat mulai dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia, termasuk monitoring dan evaluasinya.

Pengelolaan bersama MCP dengan Kemendagri dan BPKP se-Indonesia, kata dia, juga diharapkan dapat lebih mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021