• Beranda
  • Berita
  • Daop Surabaya mulai wajib sertifikat vaksin bagi penumpang

Daop Surabaya mulai wajib sertifikat vaksin bagi penumpang

10 Agustus 2021 18:54 WIB
Daop Surabaya mulai wajib sertifikat vaksin bagi penumpang
Salah satu KA jarak jauh melintas. (ANTARA/HO-PT KAI Daop 8 Surabaya)
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mulai memberlakukan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin bagi penumpang KA jarak jauh minimal dosis pertama, setelah dilanjutkan PPKM level 4 Jawa-Bali pada 10-16 Agustus 2021 oleh pemerintah.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Selasa, mengatakan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin itu bagian dari penyesuaian terhadap operasional perjalanan KA di masa perpanjangan PPKM.

"Penyesuaian itu untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Luqman menjelaskan.

Aturan itu, kata dia, mengacu pada SE Kemenhub No.58 tahun 2021 yang bertujuan menekan angka paparan COVID-19 dan komitmen KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM.

Baca juga: Pelanggan KA di Sumatera wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19

Baca juga: KAI minta penumpang bawa kartu vaksin untuk syarat naik KA jarak jauh


Syarat lain yang disesuaikan, masing-masing wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam), kemudian pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara, dan pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin serta pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen.

Sementara itu, untuk pelanggan KA lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen," katanya

Luqman memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.

"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Sebab PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19," tuturnya.*

Baca juga: Kemenag usulkan prioritas vaksin COVID-19 bagi JCH

Baca juga: Kemarin, Bio Farma terima vaksin COVID-19 hingga KA bandara beroperasi

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021