Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai sekda oleh bupati setempat mengaku belum mengetahui jenis pelanggaran disiplin tingkat berat yang dituduhkan kepadanya.Pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.
"Surat keputusan pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara sudah saya terima. Akan tetapi, saya tetap masuk kantor tanpa tugas," kata Edy Sujatmiko di Jepara, Selasa.
Terkait dengan dugaan dirinya melakukan pelanggaran disiplin, dia mengaku belum tahu.
"Kalaupun masih dugaan, kenapa dibebastugaskan? Saya juga heran karena tidak mengganggu tugas," ujarnya.
Selain itu, dia juga tidak mengetahui seberapa beratnya tingkat pelanggaran disiplin yang dimaksudkan? Karena selama ini dirinya tidak pernah tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari kerja atau tidak melakukan perintah atasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Baca juga: Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan membenarkan bahwa Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai Sekda Jepara menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.
"Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan bahwa pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan.
Baca juga: DPRD Babel terima laporan Yan Megawandi diusulkan dipecat
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021