Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam Kemenko Kemaritiman dan Investasi Saleh Nugrahadi menjelaskan JAI mendorong semakin tingginya laju hilangnya keanekaragaman hayati.
"Dampak penyebaran spesies invasif ini tidak hanya memberikan dampak bagi ekologi lingkungan hidup, tetapi juga bagi ekonomi, kesehatan masyarakat, dan politik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: IPB luncurkan hasil kurasi keanekaragaman hayati laut Indonesia
JAI merupakan jenis spesies maupun subspesies ataupun berada di tingkatan takson yang lebih rendah, yang berada di luar tempat penyebaran alaminya baik pada masa lalu atau masa kini dan mengganggu serta mengancam keanekaragaman hayati.
"JAI dapat menyebabkan kerugian besar bagi manusia dan alam, di mana pemerintah Indonesia tentu harus menindaklanjuti hal ini dan telah diatur pula dalam UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang juga menjadi dasar dalam mengatur kebijakan JAI yang begitu diperlukan di Indonesia," imbuhnya.
Menurut Saleh, diperlukan payung hukum atau pedoman yang lebih jelas dan lebih dikembangkan agar semua instansi dan kementerian lembaga terkait serta pelaku lapangan dapat menciptakan sinergi dan menjadikan JAI sebagai hal yang perlu diketahui dengan baik.
Baca juga: BRIN akan buka semua platform penelitian untuk pengguna global
Ia menuturkan isu JAI merupakan isu lintas sektor yang kini semakin mengemuka, dan harus mendapatkan perhatian, di samping isu perubahan iklim, terutama pada saat pandemi Covid-19 ini.
Pasalnya, berdasarkan survei UNESCO pada tahun 2021, hilangnya keanekaragaman hayati dunia dan perubahan iklim menduduki peringkat teratas tantangan global. Oleh karena itu, masalah ini pun terus disuarakan oleh banyak pihak.
"Diperlukan koordinasi dan sinergi lintas sektor, dan perlu adanya pemetaan peran dari masing-masing aktor dalam pengelolaan JIA di Indonesia ini," tambahnya.
Demikian pula sosialisasi tentang JAI ini harus mampu menyentuh masyarakat dan memberikan pengetahuan terkait JAI tersebut.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021