Ketua DPR RI Puan Maharani memahami penerapan syarat sertifikat vaksin COVID-19 bagi warga untuk mengakses tempat umum, namun hendaknya dibarengi dengan perluasan cakupan vaksinasi.
"Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, maka cakupan vaksinasi harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas sehingga terhalang untuk mengakses tempat umum," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Puan ajak warga jaga momentum penurunan penularan COVID-19
Dia mengatakan masih banyak wilayah yang masuk dalam kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, namun cakupan vaksinasinya masih rendah.
Hal itu, menurut dia, membuat penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga untuk mengakses tempat umum di wilayah tersebut menjadi problematis. Puan mencontohkan pembukaan tempat ibadah secara terbatas dengan mensyaratkan sertifikat vaksin di wilayah PPKM level 4.
"Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah karena tidak punya sertifikat vaksin. Padahal dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas," ujarnya.
Baca juga: Puan ajak umat rayakan Tahun Baru Islam dengan rasa syukur
Dia meminta pemerintah harus mencari solusi atas potensi ketidakadilan terkait penerapan syarat sertifikat vaksin bagi warga yang ingin mengakses tempat umum.
Puan menegaskan kalau syarat sertifikat vaksin diberlakukan untuk semua warga, maka ketersediaan vaksin harus berlaku untuk semua warga.
"Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin, itu aspek keadilannya," katanya.
Baca juga: Drone Emprit: Puan Maharani makin populer lewat baliho
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021