Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa pembangunan desa masih terfokus pada pembangunan infrastruktur desa.Fokus pada pembangunan infrastruktur mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat adat belum terwujud secara maksimal
Fokus pada pembangunan infrastruktur mengakibatkan upaya pemberdayaan masyarakat adat belum terwujud secara maksimal, ujar Gus Menteri, sapaan akrab dari Abdul Halim Iskandar, ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebagai upaya agar pemberdayaan masyarakat adat di desa administrasi (non desa adat) dapat terwujud, maka secara khusus dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah dibuka peluang pendayagunaan sumber daya pembangunan desa untuk pemberdayaan masyarakat adat.
“Caranya adalah menambah tujuan SDGs (Sustainable Development Goals, Red),” kata Gus Menteri.
Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan program yang dirumuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk diimplementasikan di seluruh negara anggota PBB demi mencapai kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.
Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berlaku secara global, terdapat 17 tujuan yang saling berkaitan dan menjadi acuan bagi Pemerintah untuk membuat kebijakan. Sedangkan, dalam rangka memberdayakan masyarakat adat, Kementerian Desa menambahkan satu tujuan lagi.
“SDGs Desa ke-18 adalah Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,” ujarnya pula.
Sedangkan, 17 tujuan lainnya diadaptasi dari 17 tujuan global, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan.
Selanjutnya, terdapat Desa Tanpa Kesenjangan, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.
Adapun dasar pemikiran dari SDGs Desa ke-18 adalah untuk menghargai keberadaan bangsa Indonesia yang sangat beragam dalam agama, budaya, bahasa, adat istiadat, dan lain-lain. Dasar pemikiran lainnya adalah untuk menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.
Gus Menteri mengatakan bahwa upaya pencapaian SDGs Desa ke-18 saat ini sedang difasilitasi ke desa-desa oleh Kementerian Desa PDTT. Hal ini menunjukkan komitmen kementerian dalam mengutamakan pemberdayaan masyarakat adat dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat adat yang ada di desa-desa di Indonesia dapat memperoleh kesejahteraan hidup yang lebih baik,” kata Gus Menteri menyampaikan harapannya.
Baca juga: Mendes: Mengaktifkan pos jaga gerbang desa upaya desa bersih narkoba
Baca juga: Mendes optimistis pembangunan lebih terarah melalui SDGs desa
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021