Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan dalam pemberlakuan aturan hanya masyarakat yang sudah divaksin diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan modern.Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi.
"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu.
"Mengapa pemerintah perlu diintrospeksi," lanjut dia, "karena semua daerah masih belum tersentuh secara signifikan program vaksinasi."
Selain itu, kata Syarief Abdullah Alkadrie, ketika animo masyarakat tinggi untuk divaksin, ternyata stok vaksinnya tidak ada.
"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," ujarnya
Abdullah memandang penting Pemerintah segera menyiapkan dan mendistribusikan vaksin untuk memenuhi kebutuhan daerah sehingga persentase masyarakat tinggi.
Baca juga: Aprindo optimistis UMKM kembali bergeliat setelah mal dibuka
Disebutkan pula di Kalbar belum mencapai 14 persen dari masyarakat yang sudah divaksin.
"Ini sebenarnya yang perlu dikejar, jumlah masyarakat yang divaksin. Kemampuan pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan vaksin sesuai dengan permintaan dan target itu yang harus dikebut," kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalbar 1.
Aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat vaksin, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini, sebuah keputusan yang kontroversi dan memberatkan masyarakat maupun pengusaha retail.
"Aturan itu boleh diberlakukan seperti di DKI Jakarta mengingat masyarakat di sana sudah 80 persen menerima vaksin pertama. Kalau di daerah lai,n perlu dikaji kembali," katanya.
Ketika mal dibuka, menurut dia, tentu para pengusaha berharap masyarakat datang berbelanja. Sementara itu, yang baru divaksin antara 30.000 dan 50.0000 orang yang divaksin, lantas siapa yang berkunjung ke mal?
"Daripada banyak aturan yang memberatkan masyarakat, sebaiknya pemerintah menutup saja mal ataupun pusat perbelanjaan modern, dan tentu langkah ini bisa membantu menekan penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Masuk Mal Grand Indonesia wajib unduh aplikasi Peduli Lindungi
Begitu pengusaha membuka usahanya, lanjut dia, sudah melekat di situ biaya operasional dan karyawan, lantas pengunjung sepi karena mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin.
"Ini juga akan membebani pengusaha. Sebaiknya ditutup saja atau cukup menerapkan protokol kesehatan 5 M dengan ketat sebelum target vaksin mencapai 80—85 persen di semua daerah," pungkasnya.
Pewarta: Dedi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021