• Beranda
  • Berita
  • Polisi jaga tiga lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat

Polisi jaga tiga lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat

12 Agustus 2021 10:04 WIB
Polisi jaga tiga lokasi ganjil-genap di Jakarta Barat
Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang, karena melanggar aturan ganjil genap di kawasan jembatan layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (10/8/2020). ANTARA/Devi Nindy.
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo mengatakan saat ini petugasnya tengah berjaga di tiga lampung pengatur lalu lintas (traffic light)

"Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang 'traffic light' ketapang, Olimo dan simpang Asemka," kata Sudharmo saat dihubungi, Kamis.

Dia menambahkan, 50 petugas menjaga tiga titik tersebut. Penjagaan dibagi menjadi dua,  yakni pukul 06.00-14.00 dan dilanjutkan sampai pukul 20.00.

Dari pantauan Sudharmo, sejauh ini belum ada pengendara yang melanggar ketentuan plat ganjil-genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

"Sampai saat ini masih terkendali, cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisj genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya tegaskan ganjil-genap DKI tak berlaku untuk roda dua
Baca juga: Polda Metro hapus penyekatan di 100 titik Jadetabek

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil-genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo di Jakarta, Selasa (10/8).

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan PPKM periode 10-16 Agustus 2021.
​​
Sambodo menambahkan, pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas. "Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat," ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021