Namun diplomat tersebut justru tidak kooperatif dan malah melawan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan terkait kasus antara petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan diplomat Nigeria, pihak Imigrasi sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam menjalankan tugas.
"Menurut saya, sebenarnya pihak Imigrasi hanya menjalankan tugas, mendapat laporan dari masyarakat, lalu mereka menindaklanjuti hal itu," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis, terkait tudingan kekerasan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terhadap agen diplomatik Nigeria di Jakarta pada Sabtu (7/8).
Sahroni menyakini petugas Imigrasi tersebut bekerja sesuai SOP, karena tidak mungkin mereka tiba-tiba melakukan tindak kekerasan termasuk pada warga negara asing (WNA) tanpa ada sebab.
Dia menjelaskan, dari laporan yang diterimanya, para petugas sebenarnya telah meminta agar diplomat tersebut menunjukkan dokumen-dokumen tugasnya, namun WNA tersebut justru tidak kooperatif dan melawan petugas.
"Sebenarnya kalau dikasih lihat saja sudah selesai. Namun diplomat tersebut justru tidak kooperatif dan malah melawan, hingga petugas Imigrasi mengalami luka-luka, ini sangat disesalkan," ujarnya.
Sahroni menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sangat menghindari penggunaan kekerasan terutama pada petugas diplomatik dari negara sahabat yang bertugas secara resmi di Indonesia. Dia menyakini pihak Imigrasi sangat memahami bagaimana SOP bekerja dengan para diplomat negara sahabat.
Pada sisi lain, menurut dia, sebagai diplomat, pihak yang bersangkutan juga pastinya tahu aturan diplomasi seperti apa, bukan dengan memukul anggota yang sedang bertugas atau dengan memancing keributan dan membuat kegaduhan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantu verifikasi status diplomat Nigeria saat melakukan klarifikasi tuduhan kekerasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
"Kementerian Luar Negeri langsung melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi status yang bersangkutan sebagai diplomat serta menjelaskan hak-haknya," kata Ibnu Chuldun saat memberikan keterangan pers di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis.
Ibnu menekankan bahwa status diplomatik tersebut baru diketahui petugas Imigrasi pada saat yang bersangkutan menunjukkan dokumen dan kartu identitasnya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan sebelum diverifikasi oleh Kemlu.
Dia mengatakan Kemlu kemudian langsung mengirimkan salinan dokumen keimigrasian dan status diplomatik yang bersangkutan kepada pihak Imigrasi.
Setelah itu, kata Ibnu, Duta Besar Nigeria Ari Usman Ogah mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada petang harinya didampingi petugas kepolisian dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya.
Kedua pihak mengakui telah terjadi kesalahpahaman dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, kata Ibnu menambahkan.
Baca juga: Kemenkumham: Kemlu bantu verifikasi status Diplomat Nigeria
Baca juga: Kemlu RI sesalkan insiden kekerasan terhadap diplomat Nigeria
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021