Maryanto mengapresiasi karena perawat berinisial EO yang bertugas menjadi relawan penyuntik vaksin akhirnya berdamai dengan keluarga BLP.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO," ujar Maryanto bertemu Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis.
Ia pun mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus EO terkait vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.
Kasus dihentikan lantaran antara perawat EO dan peserta vaksinasi berinisial BLP telah sepakat berdamai. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah memfasilitasi mediasi di antara mereka.
Adanya mediasi ini mengakhiri kasus yang melibatkan kedua belah pihak yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.
Baca juga: Pelapor dan tersangka kasus vaksin kosong di Jakut sepakat berdamai
Baca juga: Tersangka kasus vaksin kosong di Jakarta Utara terancam pidana setahun
Dia bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun kemudian mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.
Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.
Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.
"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019)," katanya.
Baca juga: Tersangka kasus vaksin kosong di Pluit bukan vaksinator sembarangan
Baca juga: Kemenkes: Suntikan vaksin kosong di Pluit akibat kelalaian vaksinator
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021