Jakarta (ANTARA)-- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berupaya menata ruang laut Indonesia untuk penggelaran pipa dan kabel bawah laut mengingat kondisi kabel bawah laut yang masih belum tertata.
Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto, kondisi pipa dan kabel bawah laut saat ini belum tertata sehingga untuk menata itu telah ditetapkan Keputusan Menteri Marvest Nomor 46, kemudian itu ditindaklanjuti dengan Kepmen KP Nomor 14 tahun 2021 di mana dalam Kepmen KP tersebut telah ditentukan ada 217 jalur koridor, 43 segmen pipa, 4 landing station dan 209 beach main hole.
"Alur-alur yang ada di Kepmen tersebut akan menjadi acuan untuk penggelaran kabel dan pipa bawah laut", ujar Suharyanto dalam dalam webinar Bincang Bahari "Menjaga Kedaulatan Digital di Laut", Kamis.
Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, di dalam Kepmen 14 ini juga sudah diatur bagaimana alur pipa dan kabel laut yang berada di luar koridor sehingga nantinya sambil menunggu masanya berakhir akan dilakukan pendataan.
"Setelah nanti masanya berakhir, ketika mau perpanjangan tentu saja kita akan ikuti koridor yang ada ini," ungkap Suharyanto.
Sementara itu Asisten Deputi pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Muh Rasman Manafi mengatakan, pipa dan kabel bawah laut saat ini tidak tertata secara baik yang berdampak pada tata kelola ruang laut kurang optimal sehingga pemerintah berkinginan untuk menata jalur alur pipa dan kabel bawah laut di seluruh wilayah Indonesia.
"Diperlukan pembentukan TIM Nasional penata alur pipa dan kabel bawah laut dengan melibatkan stakeholder terkait dan penyelenggara SKKL dan Migas di Indonesia," tutup Rasman.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2021