• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Penataan ibu kota baru jangan ulangi kesalahan Jakarta

Anggota DPR: Penataan ibu kota baru jangan ulangi kesalahan Jakarta

12 Agustus 2021 21:36 WIB
Anggota DPR: Penataan ibu kota baru jangan ulangi kesalahan Jakarta
Anggota DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Anggota DPR RI Achmad Baidowi berharap agar penataan ibu kota baru tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di Jakarta.

"Jakarta itu pembangunan sisi transportasi umumnya telat, sehingga masyarakat sudah termanjakan oleh kendaraan pribadi," kata Achmad Baidowi ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Keterlambatan dalam pembangunan fasilitas transportasi umum, bagi Achmad Baidowi, merupakan penyebab kemacetan dan wujud dari kesalahan perencanaan ketika menata Jakarta. Alhasil, kemacetan menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh Ibu Kota.

Untuk itu, tutur Achmad Baidowi melanjutkan, dalam penataan ibu kota baru, sebaiknya transportasi umum disiapkan terlebih dahulu guna menghindari permasalahan kemacetan. "Permasalahan banjir pun begitu," ucapnya.

Ia meyakini bahwa permasalahan banjir dapat dihindari dengan penataan kota yang tepat dan didukung oleh mekanisme perawatan lingkungan yang teratur. Seperti melakukan pembersihan sungai atau selokan secara rutin, sehingga tidak terjadi penyumbatan.

Baca juga: Pemerintah serahkan RUU IKN ke DPR setelah reses

Baca juga: Anggota DPR: Belum ada kepastian pembahasan RUU IKN


Achmad Baidowi juga menyebutkan permasalahan lain yang juga harus diantisipasi, seperti kepadatan penduduk yang tidak terkendali, hingga tingkat kriminalitas yang tinggi.

Oleh karena itu, peraturan-peraturan terkait tata kota sebaiknya dibahas untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang telah dialami oleh Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia saat ini.

"Jadi konsep (tata kotanya, red) menggunakan konsep green city," tuturnya melanjutkan.

Pernyataan tersebut ia ungkapkan terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta menuju Kalimantan Timur. Rencana pemindahan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sebelumnya, RUU IKN disetujui untuk menjadi agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 dengan pemerintah sebagai pengusul. Akan tetapi, DPR masih belum menerima surat presiden (surpres) guna melanjutkan pembahasan RUU ini.

"Sampai saat ini kami belum tahu apakah pembahasan RUU IKN akan dilanjutkan atau ditunda. Kami masih menunggu naskah akademik dan draf RUU yang disiapkan oleh pemerintah," ujar Achmad Baidowi. ​

Baca juga: Bappenas targetkan RUU IKN dibahas pada Mei, setelah DPR reses

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021