• Beranda
  • Berita
  • Kominfo lakukan langkah hulu-hilir atasi ancaman siber

Kominfo lakukan langkah hulu-hilir atasi ancaman siber

13 Agustus 2021 11:14 WIB
Kominfo lakukan langkah hulu-hilir atasi ancaman siber
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Cyber Intelligence Forum yang berlangsung virtual dari Jakarta, Kamis (12/08/2021). ANTARA/kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan langkah dari hulu hingga hilir untuk menangani ancaman siber dan konten negatif di Indonesia.

"Ketiga pendekatan ini diperlukan mengingat pentingnya keamanan siber di era digital dan terwujudnya lingkungan digital yang aman bagi masyarakat, sehingga diperlukan adanya strategi yang komprehensif dalam kultivasi kultur masyarakat yang sadar akan pentingnya literasi keamanan siber," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dikutip dari siaran pers, Jumat.

Di tingkat hulu, Kominfo fokus pada literasi digital masyarakat, yaitu Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, bekerja sama dengan lebih dari 110 institusi yang terdiri dari komunitas, akademisi, lembaga pemerintahan dan swasta.

Baca juga: Kominfo tunda penagihan BHP frekuensi ke Sampoerna Telekomunikasi

Di tingkat tengah, Kominfo menekankan pada tindakan pencegahan seperti memblokir akses dan menurunkan konten yang menjadi sumber penyebaran konten negatif.

Untuk tingkat ini, Kominfo menggandeng lebih dari 16 kementerian dan lembaga terkait. Sementara untuk blokir dan penurunan konten negatif, pemerintah juga bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik atau platform.

Di tingkat hilir, Kominfo mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyebaran konten negatif yang bisa meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Dalam hal penerapan tugas ini, kami bermitra dan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," kata Semuel.

Aspek pelindungan data pribadi menjadi perhatian Kominfo ketika membicarakan keamanan siber. Menurut Semuel, saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 peraturan yang berkaitan dengan data pribadi.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan primer Pelindungan Data Pribadi, yang saat ini masih berbentuk Rancangan Undang-Undang.

Menurut Semuel, saat ini pembahasan RUU PDP bersama DPR masih berlangsung.

Sambil menantikan pembahasan selesai, Kominfo juga menyiapkan tata kelola pelaksanaan RUU PDP dan edukasi masyarakat, sebagai subjek data pribadi, untuk melindungi data mereka.

Baca juga: Menkominfo ajak media massa tangkas hadapi perubahan era digital

Baca juga: Kominfo: Talenta penting untuk era trasformasi digital

Baca juga: Kominfo terbitkan izin 5G untuk XL Axiata
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021